-->

Rangkuman Materi Pkn Kelas 6 SD/MI Semester 1 lengkap


Rangkuman Materi PKn Kelas 6 SD/MISemester 1 lengkap - Dalam ringkasan atau rangkuman ini terdiri dari 2 pokok bahasan, lebih lengkapnya silahkan simak ringkasan materi di bawah ini


  • Sesuatu yang berharga dalam usaha mencapai sesuatu disebut nilai-nilai juang.
  • Nilai-nilai juang yang dapat dipetik dari proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, di antaranya ialah nilai rela berkorban, nilai keikhlasan, nilai kebersamaan, nilai keberanian, pantang menyerah (gigih), dan nilai demokratis.
  • Dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara prinsip mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan kelompok (golongan) dilakukan para pendiri negara kita.
  • Nilai-nilai perjuangan para perumus Pancasila tergambar dalam sila-sila Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Sebagai pelajar dan penerus generasi di masa depan, kita harus mau dan mampu mengamalkan nilai-nilai juang itu dalam kehidupan kita seharihari, baik di rumah, sekolah, maupun dalam lingkungan kehidupan lainnya.
  • Dengan mengamalkan nilai-nilai juang yang diwariskan para pejuang bangsa kita di masa lalu berarti telah meneruskan perjuangannya.
  • Untuk dapat mengamalkan nilai-nilai juang para pendiri negara kita di  masa lalu, kita harus mempelajari dan mendalami nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Setelah memahami kita harus mengamalkannya dalam kehidupan.
  • Para pelajar harus mau mempelajari, memahami, dan mengamalkan nilainilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
  • Negara Indonesia menganut paham demokrasi dalam pemerintahannya.  Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat, tetapi sistem demokrasi yang dianut adalah demokrasi perwakilan. Untuk memilih wakil rakyat dalam pemerintahan diadakan pemilihan umum.
  • Pemilihan Umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Tujuan pemilu adalah untuk memilih wakil-wakil rakyat dan wakil daerah,  serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Asas pemilu meliputi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  • Pemilihan umum pertama kali untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden  di Indonesia dilakukan dalam pemilu tahun 2004. Sebelumnya, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  • Menurut UUD 1945 lembaga-lembaga negara yang menjalankan tugas pemerintahan pusat ialah MPR, DPR, Presiden, BPK, MA ditambah dengan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, DPD, dan Komisi Pemilihan Umum.
  • Secara umum fungsi pemerintahan dibedakan ke dalam tiga jenis, yaitu fungsi legislatif, fungsi eksekutif, dan fungsi yudikatif. Karena perbedaan fungsi, maka tugas dan wewenangnya pun berbeda.
  • Di daerah, pemegang kekuasaan pemerintahan ialah kepala daerah dan DPRD. Kepala Daerah sebagai pemegang fungsi eksekutif, sedangkan DPRD sebagai pemegang fungsi legislatif.
  • Di tingkat desa, pemegang kekuasaan eksekutif adalah kepala desa, sedangkan pemegang kekuasaan legislatif adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Pembedaan fungsi pemerintahan dilakukan agar semua tujuan dan citacita negara dapat tercapai.
  • Abolisi adalah pembatalan atau penghentian penuntutan perkara oleh Presiden.
  • Aktif artinya bangsa Indonesia selalu berusaha secara aktif dalam usaha mewujudkan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  • Amnesti, yaitu pengampunan atau pembebasan hukuman politik oleh Presiden.
  • Bebas, artinya bangsa Indonesia selalu menjalin hubungan dan bekerjasama dengan semua bangsa di dunia, tanpa dibatasi oleh kepentingan politik atau blok tertentu.
  • Blok Barat, yaitu blok kekuatan dalam Perang Dunia II yang dipimpin oleh Amerika Serikat.
  • Blok Timur, yaitu blok kekuatan dalam Perang Dunia II yang dipimpin oleh Uni Sovyet.
  • Chauvinisme, paham kebangsaan sempit yang menganggap bangsanya paling hebat sehingga merendahkan bangsa lain.
  • Cold war adalah perang dingin (perang pengaruh dan kekuatan antara blok barat dan blok timur) setelah Perang Dunia II.
  • Dasasila Bandung adalah sepuluh dasar yang menjadi bahan pijakan bangsa-bangsa Asia Afrika dalam menciptakan kehidupan yang merdeka, berdaulat dan berkeadilan. Dasa Sila Bandung merupakan hasil kesepakatan dari Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955.
  • Dasar negara adalah ideologi atau gagasan yang menjadi dasar penyelenggaraan suatu negara.
  • Deklarasi Bangkok adalah deklarasi pendirian ASEAN (dilaksanakan di kota Bangkok, Muangthai)
  • Demos, yaitu rakyat.
  • Dokoritsu Zunbi Cosakai adalah nama Jepang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
  • Dokoritsu Zunbi Iinkai adalah nama Jepang untuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
  • Ekstern, dari luar.
  • Gigih adalah tidak kenal menyerah atau berhenti dalam berjuang (mengerahkan berbagai sumber daya untuk mencapai tujuan atau cita-cita).
  • Globalisasi adalah proses menuju pada kehidupan yang mendunia, dintandai dengan semakin mudahnya kita menembus wilayah dunia ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Goodwill adalah kemauan baik.
  • Grasi adalah hak presiden untuk memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa yang telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung.
  • Hak amandemen, yaitu hak DPR untuk menilai atau mengadakan perubahan atas Rancangan Undang-Undang;
  • Hak angket, yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan presiden/pemerintah;
  • Hak budget, yaitu hak DPR untuk mengajukan anggaran (RAPBN);
  • Hak inisiatif, yaitu hak DPR untuk mengajukan rancangan udang-undang kepada presiden/pemerintah;
  • Hak interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden;
  • Hak Petisi, yaitu hak DPR untuk mengajukan pertanyaan atas kebijaksanaan yang diambil pemerintah/Presiden.
  • Hak pilih aktif, yaitu hak memberi suara dalam pemilihan umum.
  • Hak pilih pasif, yaitu hak untuk dipilih atau dicalonkan dalam pemilihan umum.
  • Intern, dari dalam.
  • Intervensi, campur tangan dalam urusan orang lain (negara lain).
  • Kebersamaan, merasa diri sebagai bagian dari semua, merasa satu ikatan, satu rasa, satu kepentingan.
  • Kerjasama bilateral, kerjasama yang dilakukan oleh dua negara.
  • Kerjasama internasional, adalah kerjasama yang dilakukan antarbangsa. Kerjasama yang melintasi batas-batas wilayah suatu negara.
  • Kerjasama multilateral, kerjasama yang dilakukan oleh lebih dari dua negara.
  • Kolonialisme, pendudukan yang mengarah ke imperialisme (penjajahan).
  • Kosmopolitisme, paham yang menganggap bahwa hanya ada satu bangsa di dunia.
  • Kratein, artinya pemerintahan.
  • Kratos, artinya memerintah.
  • Lapang dada, hati yang terbuka (menerima masukan, kritik, pendapat dari orang lain dengan hati yang ikhlas).
  • Lembaga eksekutif, yaitu lembaga yang bertugas melaksanakan undang-undang.
  • Lembaga legislatif, yaitu lembaga pembuat undang-undang (peraturan).
  • Lembaga Negara, yaitu lembaga yang dibentuk untuk menjalankan kekuasaan negara.
  • Lembaga yudikatif, yaitu lembaga pengawas pelaksanaan Undang-Undang (Penegakan hukum);
  • Miteraka setata adalah prinsip kesederajatan dalam hubungan internasional.
  • Miteraka setata adalah prinsip hidup bertetangga baik.
  • Nationale Staat adalah paham negara kesatuan.
  • Nilai juang, yaitu sesuatu yang bernilai dan berguna dalam mencapai sesuatu.
  • Non Aligned, artinya sama dengan non blok.
  • Non Blok, yaitu negara-negara yang tidak terikat dengan kekuatan blok barat dan blok timur.
  • Pancasila adalah lima dasar yang menjadi ideologi bangsa Indonesia.
  • Pantang menyerah adalah tidak mau menyerah sebelum cita-cita tercapai.
  • Pemerintah daerah, yaitu lembaga yang mengurusi negara di tingkat daerah (provinsi/kabupaten/kota).
  • Pemerintahan pusat, yaitu lembaga yang mengurusi negara di tingkat pusat (nasional);
  • Pemilihan umum, yaitu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
  • Penyimpangan, keluar dari ketentuan atau kesepakatan yang dibuat. Peran, adalah yang ditampilkan oleh seseorang atau lembaga.
  • Perwakilan diplomatik adalah perwakilan suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah politik.
  • Perwakilan konsuler adalah perwakilan suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah selain politik.
  • Rasialisme, paham yang membedakan derajat manusia karena perbedaan warna kulit.
  • Rehabilitasi, perbaikan nama baik dan pemberian ganti rugi terhadap seorang terdakwa yang salah dijatuhi hukuman.
  • Rela berkorban adalah rela hati untuk mengorbankan sesuatu untuk kebahagiaan orang lain (orang banyak).
  • Representasi, mewakili kehadiran negaranya di negara lain.
  • Simbiosis mutualisme, hubungan yang saling menguntungkan satu sama lain.
  • Tulus Ikhlas adalahrela hati dalam menerima, melakukan, dan meninggalkan sesuatu.
  • Third world adalah dunia ketiga (masyarakat di luar blok barat dan timur).
Demikian mengenai Rangkuman Materi Pkn Kelas 6 SD/MI Semester 1, semoga dapat membantu dalam penguasaan materi PKn Kelas 6 semester 1 ini, juga semoga dengan rangkuman/ringkasan ini bisa lebih meningkatkan pribadi kita dalam mencintai tanah air. Bila ada kekurangan/kekhilafan dalam meringkas materi ini mohon maaf, berilah komentar pada kolom/form yang telah disediakan.


0 Response to "Rangkuman Materi Pkn Kelas 6 SD/MI Semester 1 lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel